RasioNews – Jakarta | Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur, Selasa, 24/11/2023.
Sesampainya di lokasi, di salah sàtu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Excimer obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXCIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat dan kosmetik di Jl. Balai Rakyat, Cakung Timur, Jakarta Timur, (24/11/2023).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
Tramadol dan Excimer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam keterangannya kepada awak media, salah satu penjual yang berinisial (A) mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer tanpa resep, tidak sampai disitu penjual obat malah menantang ” kalau dari media mau ngapaian, ia juga mengaku kalau pemiliknya berinisial (H).
- Advertisement -
Pembeli yang berinisial HS mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Excimer tidak menggunakan resep dokter.
“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap HS, Cakung Timur, Jumat, (24/11/2023).
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
- Advertisement -
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(F/tim).



