Jakarta Pusat — | Rasionews | Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah tindak kejahatan jalanan, personel gabungan dari Polri dan Dinas Perhubungan melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di kawasan Traffic Light Galur, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/6/2025) pukul 07.00 WIB.
Kegiatan Kapolsubsektor Tanah Tinggi, Aiptu Antonius Andi Wibowo, bersama Unit Lantas Polres Metro Jakarta Pusat dan petugas Dishub. Pengaturan lalu lintas ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kemacetan di jam sibuk pagi hari serta mencegah aksi kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jambret, dan premanisme—yang dikenal sebagai kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
- Advertisement -
Situasi lalu lintas selama pelaksanaan kegiatan terpantau lancar dan terkendali. Kehadiran petugas gabungan di lapangan turut memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi sinergi lapangan yang terus dijaga oleh personel Polri dan mitra kerja seperti Dishub..“Pengaturan lalu lintas bukan hanya soal rekayasa jalan, tetapi juga menyentuh aspek preventif dari kejahatan. Kehadiran personel kami bersama Dishub adalah bentuk nyata pelayanan publik yang proaktif,” ujar Kombes Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menekankan pentingnya deteksi dini dan tindakan cepat di lokasi-lokasi strategis yang rawan kepadatan dan kejahatan. “Kami terus maksimalkan kehadiran petugas di titik rawan, terutama di jam-jam krusial. Sinergi antara kepolisian dan Dishub sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujar Kompol Saiful.
- Advertisement -
Kapolsubsektor Tanah Tinggi, Aiptu Antonius Andi Wibowo, juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan, menaati peraturan lalu lintas, dan segera melapor ke polisi jika melihat hal-hal mencurigakan di sekitar mereka. Layanan Call Center Polisi 110 siap 24 jam untuk membantu warga.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)