RasioNews – Jakarta | Lagi – lagi bangunan di Pademangan, tepatnya di Jl. Pademangan VI No 24 Rt. 01 Rw. 10 Kel. Pademangan Timur, Pademangan Jakarta Utara menyalahi ketentuan aturan dan perizinan tidak sesuai IMB (PBG), Jumat ( 27/10/2023).
Saat dikonfirmasi kepada Pelaksana, benar bahwa bangunan tersebut untuk gudang sembako dan kos- kosan, padahal IMB yg dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pademangan adalah ijin rumah tapak/ rumah tinggal (24/10/23)
Hasil pantauan tim investigasi MJ menilai fakta di lapangan banyak bangunan tidak selaras dengan ketentuan, karena kegiatan membangun dengan ‘kamuflase’ terhadap ketentuan aturan masih kerap terjadi, bahkan secara skeptis, memberi ruang kepada para pelanggar ketentuan, mengebut penyelesaian pembangunan demi menutup kegaduhan di kalangan elemen masyarakat dan pemerhati lainnya.
Kelalaian dalam tugas dan main mata sepertinya sudah menjadi kelaziman dilakukan oleh oknum dinas bagian Penindakan Cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan ( Citata ) Kecamatan Pademangan.
Miris ditengah gencarnya upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta meningkatkan pundi PAD, disaat yang sama hampir 70% bangunan di wilayah Kec. Pademangan Jakarta Utara tidak menjalani Pergub No 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
- Advertisement -
Diharapkan masyarakat tumbuh kesadaran dan tanggung jawab dari dirinya terkait kewajiban dan keharusan ketika melakukan pembangunan, tentunya dengan melalui proses perizinan secara benar, ketika mendapatkan perizinan sesuai IMB yang dimiliki, maka mereka ketika membangun harus menyesuaikan sesuai izin yang dikeluarkan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Heru Hermawanto dan Kepala Suku Dinas (Sudin) Citata Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Jogiharjudanto diharapkan dapat segera memonitoring langsung ke wilayah Kecamatan Pademangan Jakarta – Utara dan segera melakukan penindakan kepada para oknum dinas yang nakal.
(RA).