Rasionews | Jakarta, 6 Mei 2025 – Kantor Hukum RAN LAW FIRM, mewakili Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk mengganti Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr. Perkara ini terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam surat tertanggal 1 Mei 2025, RAN LAW FIRM menyatakan keprihatinan atas tindakan Ketua Majelis Hakim, Syaofia Marlianti Tambunan, SH., MH., yang dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan jadwal sidang, membatasi pembelaan terdakwa, dan menoleransi tindakan tidak patut Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional klien untuk pembelaan yang adil.
Poin utama aduan meliputi perubahan jadwal sidang yang mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, serta ketidakadilan dalam proses persidangan di mana JPU mendapat waktu lebih lama untuk menghadirkan saksi. Ditambah lagi, ketidakpatuhan prosedur oleh JPU dalam menghadirkan saksi Riski Ridho Ribachk, tanpa undangan resmi dan dengan penjemputan paksa yang tidak manusiawi.
- Advertisement -
Aduan ini diperkuat keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) tanggal 22 Mei 2025 yang memutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. RAN LAW FIRM meminta pergantian Ketua Majelis Hakim untuk memastikan persidangan yang adil dan sesuai hukum.
Kondisi Kesehatan Razman Arif Nasution dan Penundaan Sidang:
- Advertisement -
Kuasa hukum, Iskandar Halim Munthe, SH MH, menjelaskan kondisi kliennya: “Klien kami, Bapak Razman Arif Nasution, mengalami sakit kepala hebat dan muntah-muntah setelah menghadiri acara wisuda putrinya dan acara syukuran. Atas saran dokter, beliau dibawa ke rumah sakit. Beliau telah memesan tiket pesawat ke Jakarta Senin malam, membuktikan tidak ada niat untuk menghindari persidangan. Namun, karena kondisi kesehatannya memburuk, beliau masih dirawat hingga Selasa pagi. Pemeriksaan medis menunjukkan beberapa penyakit, termasuk vertigo yang telah dideritanya selama lebih dari tiga tahun. Kondisi ini murni medis dan bukan upaya untuk menghindari persidangan.”
Sidang lanjutan kasus Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia/Iqlima Kim pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda karena ketidakhadiran terdakwa karena sakit. Dokumen rumah sakit, termasuk foto dan video, telah diserahkan sebagai bukti. Sidang akan dilanjutkan pada 16 Mei 2025. Majelis hakim terdiri dari HJ. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua), Dian Erdianto, S.H., M.H. (Anggota 1), dan Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M. (Anggota 2).
RAN LAW FIRM mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini demi memastikan keadilan. Mereka berharap permohonan penggantian Ketua Majelis Hakim segera dikabulkan.