Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > TNI – Polri > Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
TNI – Polri

Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan

Terakhir diperbarui: 2025/03/26 at 11:26 PM
Reporter Rohena he Diposting 26 Maret 2025 555 Views
Share
IMG 20250326 WA0216
SHARE

Jakarta Pusat – | Rasionews | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai serta berkat informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” ujar AKBP Roby di Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, (26/03/2025).

- Advertisement -

Modus Operandi dan Penangkapan
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40). Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.

Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa:
1. 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia.
2. Satu plastik warna putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik.
3. Satu rokok elektrik berwarna biru muda.
4. 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika.
5. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa.
6. Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Baca Juga:  Apel Jam Pimpinan, Polsek Johar Baru Tekankan Disiplin dan Tertib Administrasi

- Advertisement -

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur AKBP Roby.

Menurut polisi, harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Kronologi singkat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi mengenai adanya aktivitas jual-beli liquid vape narkotika. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk bahwa bahan baku dikirim dari luar negeri. Pada 12 Maret, barang pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo, sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu. Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartemen Season City dan menangkap tersangka SR beserta barang bukti.

- Advertisement -

“Alhamdulillah, berkat kerja sama personel kami, informasi masyarakat, serta dukungan Bea Cukai, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape ini. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Roby.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, terutama dalam bentuk-bentuk baru seperti vape.

“Kami mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan tren yang berkembang di kalangan anak muda. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Semoga dengan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya AKBP Roby.

Baca Juga:  Polsek Johar Baru Gelar Apel Siaga Malam, Tekankan Kewaspadaan dan Sikap Humanis

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.

Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250326 WA0269 Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara ke Daffa, Sepupu Almarhum Briptu Ghalib
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250327 WA0043 1 PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri, Modus Penipuan Proyek Pengadaan Seragam Pramuka Hingga Rugi Rp. 61 Miliar Lebih
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.7k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 54 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 87 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260218 WA0018
TNI – Polri

Polisi Amankan dan Layani Misa Rabu Abu di Gereja Katedral Jakarta Pusat, Ribuan Jemaat Hadir

19 Februari 2026 4 Views
IMG 20260218 WA0023
TNI – Polri

Polsek Sawah Besar Patroli Dini Hari di Permukiman Warga Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Menjelang Ramadhan

19 Februari 2026 5 Views
IMG 20260218 WA0025
TNI – Polri

Intensifkan Penjagaan Dan Patroli di Pos Pantau Ramadhan Jalan Gunung Sahari Raya Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

19 Februari 2026 7 Views
IMG 20260218 WA0030
TNI – Polri

Polri Amankan Perayaan Imlek 2026 di Vihara Budi Dharma, Ibadah Berlangsung Kondusif

19 Februari 2026 7 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?