Jakarta Pusat – | Rasionews | Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Pemasangan spanduk ini dilakukan di sejumlah titik strategis, salah satunya di samping Pos Polisi Bendungan Jago, Jalan Dakota Raya, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan.
- Advertisement -
“Kami memasang spanduk ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dan mematuhi maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadan,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Jumat.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menambahkan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas yang dapat berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dengan adanya pemasangan spanduk ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan ikut menjaga keamanan lingkungan,” kata Agung Adriansyah.
- Advertisement -
Dalam kegiatan ini, pemasangan spanduk dilakukan oleh Aiptu Haris Sudibyo, Kapolsubsektor Bendungan Jago. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli dan pemantauan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)