Jakarta Pusat – | Rasionews | Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait larangan kegiatan tertentu selama bulan Ramadhan. Hal ini ditegaskan dengan pemasangan Maklumat Kapolda Metro Jaya di berbagai titik, termasuk di depan Masjid Al Iklas, Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci.
- Advertisement -
“Kami berharap masyarakat memahami dan menaati aturan ini demi kenyamanan bersama. Pemasangan maklumat ini adalah bentuk sosialisasi agar tidak ada pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol. Susatyo.
Senada dengan itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan personel untuk memastikan pemasangan maklumat berjalan lancar.
“Kami bersama jajaran telah melaksanakan pemasangan maklumat ini di beberapa lokasi strategis. Situasi tetap kondusif, dan kami akan terus melakukan pemantauan,” jelas Kompol Agung.
- Advertisement -
Diketahui, maklumat ini berisi larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan, termasuk penggunaan petasan, balap liar, dan aktivitas lain yang melanggar peraturan. Polisi mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)