Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dr.Ribka Mengadakan Konferensi Pers,Guna Meningkatkan Fasilitas Kesehatan di Indonesia
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Dr.Ribka Mengadakan Konferensi Pers,Guna Meningkatkan Fasilitas Kesehatan di Indonesia
Breaking NewsKesehatan

Dr.Ribka Mengadakan Konferensi Pers,Guna Meningkatkan Fasilitas Kesehatan di Indonesia

Terakhir diperbarui: 2025/02/05 at 10:09 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 5 Februari 2025 482 Views
Share
IMG 20250205 WA0212
SHARE

Jakarta -Rasionews – Dr.Ribka Tjiptaning menggelar Konferensi Pers di Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan Bertempat di jln.Cikini Raya no.43 Menteng Jakpus. Rabu (5/2/2024).

Terkait dengan kebijakan kesehatan pemerintah Presiden Prabowo Subianto, “Kedaulatan Rakyat Berikan Pernyataan” yaitu ;
“Hak Kesehatan Rakyat Tertulis  Konstitusi, hilang di kenyataan “Apakah Rakyat Harus Melawan untuk Mendapatkan Hak Kesehatan.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

“Ketika Pasien Jadi Aktivis: Cerita dari mereka yang menolak diam bukan sedekah, tapi Keadilan: Menuntut Negara untuk Memenuhi Hak Kesehatan “Apakah kita bener-benar punya hak kesehatan, atau itu hanya sekedar Retorika?”

Negara harus terus hadir ditengah-tengah rakyatnya. Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes Dr.Gunadi Sadikin) yang menyarankan masyarakat beralih ke Asuransi Swasta dikarenakan BPJS Kesehatan sudah tidak mencover semua penyakit. Menimbulkan banyaknya RS yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan.
Menunjukkan tidak hadirnya negara ditengah-tengah rakyatnya.
Harusnya BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya jangan birokrasi yang berbelit dan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan baik yang tinggal dikota sampai ke pelosok negeri. Dalam Pancasila 1 Jun 1945 sila Kedua dan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945 pasal
28 menyatakan bahwa ;

- Advertisement -

1. Negara bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan fasilitas yang sama.

3. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara.

Dalam Pasal 34 “bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan sosial, termasuk dalam bidang Kesehatan serta bertanggung jawab menyediakan akses yang setara rehadap pelayanan kesehatan, dan memfasilitasi upaya-upaya pencegahan penyakit bagi yang membutuhkan”

- Advertisement -

Hadirnya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UUD NKRI 1945 diharapkan lebih mempertegas dan memperjelas terkait beberapa hal, yaitu ;

1. Perlindungan HAK dan Pelaksanaan Kewajiban setiap warga negara pasien untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik, bermutu, berkualitas dan adil.

2. Penyediaan akses pelayaran kesehatan yang merata. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang tidak mampu agar dapat mengakses pelayanan Kesehatan.

Baca Juga:  Sang Merah Putih Berkibar Bersama Semangat Nasionalisme di Bukit Paralayang Ruhatu Maluku

BPJS Kesehatan, Pengaturan dan pengawasan pelayanan Kesehatan serta Pemerintah standar fasilitas Kesehatan harus sesuai peraturan yang berlaku, standar medis dan etika profesi.

Iuran BPJS Kesehatan yang sekarang Rp 48.000 dianggap Menkes sangat murah dan tidak bisa mengcover semua jenis penyakit, harusnya bukan menjadi alasan mengurangi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

Diskriminasi pelayanan juga masih seringkali kita temui di fasilitas-fasilitas Kesehatan, padahal mereka datang ke fasilitas kesehatan bukan sebagai pengemis yang meminta dibelaskasihani mereka sudah dijamin oleh negara. Standart pelayanan masih menjadi PR (pekerjaan rumah) serius pemerintah saat ini. Hak publik atas transparansi informasi pun harus segera dibenahi.

Banyak kasus pelanggaran link-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain ;

1. Diskriminasi pelayanan dan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan.

2. Penolakan pelavanan kesehatan.

3. Pengurangan layanan kesehatan.

4. Penundaan atau keterlambatan tindakan medis.

5. Tidak diberikan infomasi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan.

6. Tidak adanya transparansi biaya masih adanya permintaan uang muka.

7. Kamus penyalahgunakan data medis pasien.

Diatur dalam Pasal 174 UU No.17 Tahun 2021 tentang Kesehatan, dilarang menolak pasien gawat darurat serta mendahulukan segala urusan administrasi sehingga menghambat pelayanan kesehatan.
Diatur dalam Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang.
Ketika Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis lalai.

FasKes memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan sakit.
Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Pasal 174 dan 275 ayat 1).
Dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.

200.000.000 tua ratus juta rupiah), jika mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut masih lemah dan lebih berpihak pada yang kuat/pihak pemilik Faskes pemilik modal dan tidak transparan proses penegakkan hukumnya, baik sanksi administrasi dan sanksi pidananya, terbukti “dan/atau” serta dengan adanya kata “paling lama dan al horset schanueva dengan kata “minimal dan paling sedikit sehingga bagi pelanggar khususnya Pemilik Faskes akan memilih pidana denda (bisa ditawar/ negosiasi).

Baca Juga:  pemerintah kota administrasi jakarta Utara Peringati Hari TBC tahun 2024

Pemerintah Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan dan juga Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) harus lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan tingkat Pemerintah (СКТР) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), perlu juga terhadap pelanggaran komitmen kerja sama bagi yang melanggar.
Makan Bergizi Gratis untuk mencegah Stunting.

Sebelum presiden Prabowo Subiyanto mengkampanyekan makan bergizi gratis, PDI-P sudah duluan memulai program ini sejak 2011 Pada saat itu Presiden ke 5 Prof.Dr.BJ.Habibie merayakan ulang tahunnya yang ke 64 dengan mengundang seribu ibu hamil untuk makan siang bersama di Kampung Cinangneng, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Aroen Kabupaten Bogor Jawa Barat hari kamis tanggal 27 Januari 2011

Program Makan Bergizi Gratis ini haruslah tepat sasaran. Apabila tujuan nya untuk menurunkan prevalen stanting di Indonesia, sasarannya harus ke 1000 HPK seribu hari pertama 270 hari (sejak janin terbentuk sampai dilahirkan) hingga 730 hari (hingga berusia 2 th). Masa 1000 HPK ini merupakan periode emas atau window of opportunity yang sangat penting bagi perkembangan anak, dimasa ini organ-organ vital pada anak sedang berbentuk dan berkembang, khususnya otak. Jadi asupan gizi yang baik mulai dari calon per calon ibu hamil, janin hingga anak usia 2 tahun supaya tidak ada lagi bayi atau analastico stunting Indonesia.

Anggaran makan gratis yang tadinya 71 trilyun rupiah dinaikkan menjadi 171 trilyun oleh pemerintah diharapkan tepat sasaran dan memberikan efek berganda (multiple ette badan perekonomian). Pelaksanaan program MBG masih terdapat beberapa permasalahan kesediaan pangan dan pertanian yang sangat kompleks. Permasalahan dimaksud, seperti peran terkait perencanaan pengelolaan produksi pangan, infrastruktur, logistik, ketahanan dan cadangan pangan, kesehatan dan nutrisi, adaptasi dan impor pangan, serta koordinasi lintas pangan masih sering banyak tantangan program MBG saat ini masih belum berjalan seperti harapan karena tatanan di beberapa daerah program tersebut sifatnya masih uji coba atau peran dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini maka kami merekomendasikan untuk :

Baca Juga:  Upacara HUT RI di Walkot Jakut Berjalan Lancar & Khidmat

1. Penegakan hukum terkait hak pasien BPJS Kesehatan, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, masih menghadapi banyak tantangan. Diskriminasi, ketidak transparan, terhadap standar medis masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penegakan hukum lebih efektif adalah : Perlunya Pengawasan oleh pemerintah terhadap fasilitas kesehatan.

Penegakkan Sanksi yang lebih tegas dan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga pidana dengan ancaman hukuman minimal dan/atau denda paling sedikit bagi pihak yang melanggar hak-hak pasien.
Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Kesehatan dan Pengaduan agar pasien bisa lebih mudah melaporkan pelanggaran yang mereka alami.

d. Edukasi Pasien agar mereka mengetahui hak-hak dan cara-cara untuk merancangkan hal-hal membuat peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit/Faskes untuk menerima Pasien yang perlu kesehatan.

2. Pemerintah melalui Kemenkes RI harus mengkaji, merujuk dan mengevaluasi kembali terkait mengaturan dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan tanpa meninggalkan norma dasar dan aturan hukum yang sudah ada, baik nilai-nilai yang terdapat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 107 Kesehatan dan peraturan terkait lainnya.

3. Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak, mendorong perekonomian lokal, mengurangi beban ekonomi keluarga serta mendukung anak berprestasi dalam akademik dan lebih di fokuskan pada warga yang kurang mampu. Sehingga harus direncanakan dengan matang, tepat sasaran, efisien, transparan, dilakukan reagawatan serta dilakukan evaluasi secara berkala agar tidak menjadi beban berat APBN, akvat tidak tergantung, kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga baik asupan zinya, sistem distribusi baik dan merata serta menghindari korupsi dan penyalah gunaan anggaran.

Dengan langkah tersebut, diharapkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan, terutama yang tidak mampu, dapat terjamin sesuai dengan Undang-Undang
Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat.
MERDEKA !

Jurnalis Lianna

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250205 WA0178 Problem Solving, Bhabinkamtibmas Galur Selesaikan Perselisihan Warga Terkait Pinjaman Online
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250206 WA0012 Komjen Dedi soal Rekrutmen: The Police Are The Public, The Public Are The Police
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
BisnisAdvertorialBreaking NewsLifestyleNasionalSeni dan budaya
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Breaking NewsHukumPOLRI
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
2.6k Views 21 April 2025
IMG 20231018 WA0133
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1714437842625
Breaking NewsNasionalOrmas
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
2.4k Views 30 April 2024
IMG 20240419 WA0192
Breaking News
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
2.4k Views 19 April 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website BeritaJasa Pembuatan Website Berita

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
72 Views 5 Maret 2025
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
604 Views 12 Februari 2025
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
895 Views 18 Desember 2024
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
516 Views 2 November 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
965 Views 24 Oktober 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
1k Views 23 Juli 2024
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
1.4k Views 3 Maret 2024
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
212 Views 3 November 2023
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023

Artikel Terkait:

IMG 20250621 WA0003 1
Breaking NewsHukum

Gugatan Husin Gideon: PT Kebun Indah Selaras Diduga Jual Saham Fiktif

21 Juni 2025 13 Views

23 Tahun Digarap, Kelompok Tani Desak PT Indomico Bayar Ganti Rugi Lahan

20 Juni 2025 4 Views
IMG 20250618 WA0053
Breaking NewsPemerintahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno secara resmi membuka Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (18/6/2025)

18 Juni 2025 12 Views
IMG 20250618 WA0074
Breaking News

SDN Rawa Badak Utara 15: P5 Sukses Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan

18 Juni 2025 9 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dr.Ribka Mengadakan Konferensi Pers,Guna Meningkatkan Fasilitas Kesehatan di Indonesia
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?