JAKARTA UTARA — | Rasionews | Polemik pembangunan prasarana olahraga di RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan keterlibatan atau intervensi pihak tertentu dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sarana olahraga di lokasi tersebut.
Informasi mengenai dugaan intervensi itu mencuat setelah adanya keterangan dari salah seorang pejabat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara berinisial AR. Kepada media, AR menyebut dirinya pernah dihubungi melalui telepon maupun pesan oleh salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta terkait proses penerbitan PBG sarana olahraga tersebut.
Menurut AR, komunikasi tersebut berkaitan dengan keterlambatan penerbitan PBG, termasuk persoalan rencana penutupan bagian atas sarana olahraga menggunakan material awning.
Namun demikian, AR menegaskan bahwa penerbitan PBG pada objek tersebut dilakukan berdasarkan adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
«”Kami menerbitkan PBG di objek tersebut karena adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selaku pemilik lahan,” ujar AR.»
Sementara itu, Ketua RW 17 Kelurahan Sunter Agung berinisial NK ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya intervensi anggota DPRD DKI Jakarta, membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun, NK menyebut keterlibatan tersebut sebatas membantu proses pengurusan agar PBG dapat segera diselesaikan.
“Itu hanya sekadar teman yang ikut membantu agar pengurusan PBG cepat selesai,” kata NK.
NK juga menjelaskan mengenai pembangunan sarana olahraga yang tetap dilanjutkan, termasuk penggunaan awning sebagai penutup bagian atas bangunan.
Menurut NK, pihaknya telah berkomunikasi dengan lurah serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait pembangunan tersebut. Ia menyebut kedua pihak menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya mengenai kewenangan masing-masing instansi terhadap pembangunan sarana olahraga di lokasi tersebut serta dasar hukum penerbitan PBG dan penggunaan awning pada bangunan.
Tokoh senior media online Jakarta Utara, TN, meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan klarifikasi secara menyeluruh agar polemik tersebut tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
TN mengusulkan agar Wali Kota Jakarta Utara memanggil pihak terkait, di antaranya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Citata, serta instansi yang menangani aset daerah untuk menjelaskan status lahan, proses penerbitan PBG, dan pelaksanaan pembangunan sarana olahraga tersebut.
“Perlu ada klarifikasi dari seluruh instansi yang berkaitan dengan objek tersebut agar persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar TN.
TN juga mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi terkait untuk memastikan fakta, prosedur penerbitan PBG, kewenangan atas lahan, serta legalitas pembangunan sarana olahraga di RW 17 Sunter Agung. (rls/ Rohena)



