JAKARTA UTARA — | Rasionews | Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan lapangan badminton di wilayah RW 017, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas administrasi serta mekanisme pemanfaatan lahan yang disebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen PBG bernomor SK-PBG-317202-07092026-001 tertanggal 7 September 2026. Dalam dokumen tersebut, pemohon/pemilik bangunan tercantum atas nama “Pengurus RW 017 Kelurahan Sunter Agung QQ Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.”
Dokumen itu disebut diterbitkan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Selain persoalan identitas pemohon, perhatian juga tertuju pada lampiran dokumen PBG. Pada bagian tertentu, status kepemilikan bangunan disebut tercantum dalam kategori “Perorangan”, sementara pada dokumen utama nama Pengurus RW 017 dicantumkan bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Perbedaan pencantuman tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang, terutama mengenai dasar hukum, status kepemilikan bangunan, serta hubungan hukum antara Pengurus RW dengan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bangunan yang dimaksud merupakan lapangan olahraga badminton dengan luas sekitar 300 meter persegi dan tinggi sekitar 8,57 meter. Bangunan tersebut berada di atas lahan yang dalam dokumen disebut memiliki luas 619 meter persegi, dengan nomor HPL e-0933/KH.00.03, serta tercatat berkaitan dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Hal lain yang turut dipertanyakan adalah penggunaan lahan untuk kegiatan yang bersifat komersial. Apabila benar aset daerah tersebut dimanfaatkan untuk usaha, maka mekanisme pemanfaatannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk mengenai dasar persetujuan, bentuk kerja sama, serta pihak yang berwenang menerima dan mengelola pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut.
*Minta Audit dan Klarifikasi*
Sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka mendorong Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah penerbitan PBG telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, termasuk kesesuaian data pemohon, status kepemilikan bangunan, legalitas pemanfaatan tanah, serta kesesuaian fungsi bangunan dengan ketentuan tata ruang.
Selain itu, mekanisme pengelolaan pendapatan apabila lapangan tersebut disewakan kepada masyarakat juga dinilai perlu diperjelas. Hal tersebut mencakup siapa pihak yang mengelola, dasar penetapan tarif, ke mana penerimaan disetorkan, serta apakah terdapat dokumen kerja sama pemanfaatan aset daerah yang sah.
Namun demikian, dugaan adanya penyimpangan maupun tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan dokumen atau informasi yang beredar. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, masyarakat meminta adanya audit dan klarifikasi terbuka agar status hukum bangunan, legalitas PBG, serta mekanisme pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta di RW 017 dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan dari pihak Pengurus RW 017, UP PMPTSP Jakarta Utara, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, serta instansi terkait lainnya mengenai dasar penerbitan PBG dan legalitas pemanfaatan aset tersebut.



