JAKARTA UTARA | Rasionews | Pembangunan prasarana olahraga di lingkungan RT 08/RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai keberatan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan status lahan, fungsi ruang, serta proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas tersebut.
Warga menyebut lokasi pembangunan sebelumnya diketahui sebagai area ruang terbuka hijau (RTH). Atas dasar itu, mereka meminta instansi terkait memastikan apakah pemanfaatan lahan untuk prasarana olahraga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga, Yanto, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait pembangunan tersebut.
«“Bangunan ini diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga dan berdiri di atas tanah yang kami ketahui merupakan RTH. Kami mempertanyakan bagaimana PBG untuk peruntukan tersebut bisa terbit. Selain itu, ketua RW juga tidak pernah meminta persetujuan kepada kami sebagai warga,” ujar Yanto.»
Keberatan serupa disampaikan Isla. Ia menilai proses pengajuan pembangunan belum melibatkan seluruh warga penghuni Perumahan Sacna Nusantara.
«“Kami merasa keberatan dan menolak pengajuan prasarana olahraga yang digagas oleh Ketua RW 17. Kami menilai prosesnya dilakukan secara sepihak dengan persetujuan para ketua RT, tanpa melibatkan kami sebagai warga,” tutur Isla.»
Namun, tudingan mengenai proses yang disebut sepihak tersebut merupakan pandangan warga dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
*Ketua RW: Fasilitas untuk Kepentingan Bersama*
Ketua RW 17, Niko, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan pembangunan prasarana olahraga tersebut ditujukan untuk kepentingan seluruh penghuni Perumahan Sacna Nusantara dan bukan untuk kepentingan komersial.
«“Prasarana olahraga tersebut untuk kepentingan seluruh penghuni perumahan, bukan untuk kepentingan komersial,” ujar Niko.»
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara sebagian warga dan pihak RW terkait proses maupun penerimaan masyarakat terhadap pembangunan fasilitas tersebut.
*Sudin Pertamanan: Fungsi dan Kondisi Lapangan Perlu Dicek*
Sementara itu, Kasudin Pertamanan Jakarta Utara, Reina Camelia, mengatakan pemanfaatan RTH untuk sarana olahraga pada prinsipnya dapat dimungkinkan. Namun, apabila terdapat dugaan perubahan atau peralihan fungsi, hal tersebut perlu dipastikan lebih dahulu melalui pengecekan kondisi di lapangan.
«“Kalau RTH dimanfaatkan untuk sarana olahraga dan sebagainya sebenarnya sah saja. Namun kalau terkait peralihan fungsi, saya harus konfirmasi lebih lanjut seperti apa peralihannya dan bagaimana kondisi di lapangan,” ujar Reina.»
Reina juga menjelaskan bahwa aspek teknis bangunan dan PBG berada di luar kewenangan utama Sudin Pertamanan. Karena itu, pihaknya perlu melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi lapangan dan rekomendasi yang telah diterbitkan.
«“Kami perlu cross-check lagi hasil rekomendasinya dan melihat kondisi di lapangan,” katanya.»
*Sudin Citata Masih Koordinasi*
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai polemik tersebut, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara tidak berada di kantor. Petugas yang mewakili pihak Sudin Citata menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi mengenai apakah pembangunan prasarana olahraga tersebut merupakan perubahan fungsi RTH atau telah sesuai dengan peruntukan lahan dan ketentuan PBG.
Karena itu, persoalan tersebut masih menunggu verifikasi dari instansi teknis terkait, termasuk mengenai status lahan, fungsi ruang, dokumen perizinan, serta kondisi pembangunan di lapangan.
Warga berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka. Di sisi lain, pihak RW dan instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.



