Jakarta – | Rasionews | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur Tiga Pilar kembali melanjutkan penertiban bangunan liar dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang memasuki hari kedua tersebut berlangsung aman dan kondusif.
Kegiatan diawali dengan apel penertiban dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digelar di Jalan Salemba Tengah, RW 08, Kelurahan Paseban. Apel dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Senen dan diikuti unsur Tiga Pilar serta sejumlah instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Lurah Paseban, personel Polsek Senen sebanyak 10 orang yang dipimpin Kompol Widodo Saputro, personel Koramil Senen sebanyak 10 orang yang dipimpin Serka Andriana, Satpol PP tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, Dinas Perhubungan Kecamatan Senen, Dinas Pertamanan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Bina Marga, FKDM, LMK, Pokdarkamtibmas, serta para ketua RT dan RW di wilayah terdampak.
Penertiban difokuskan pada bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sentiong, meliputi wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08. Sejumlah bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara sisanya ditertibkan oleh petugas gabungan.
Hingga siang hari, proses penertiban dilanjutkan dengan pemangkasan pohon serta pengangkutan puing-puing bekas bangunan menggunakan alat dan kendaraan operasional dari instansi terkait. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan bantaran sungai agar lebih tertib, bersih, dan mendukung keberadaan ruang terbuka hijau.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti. Petugas gabungan masih terus melakukan pembersihan area sebagai bagian dari rangkaian penataan kawasan di bantaran Kali Sentiong.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)


