Jakarta Utara, Rasionews.news – Warga wilayah Tugu Utara, Koja mendokumentasikan aktivitas pemasangan kabel jaringan yang dilakukan petugas bertanda Indihome Telkomsel di Jalan Kramat Jaya Raya Nomor 22k, pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini dinilai bertentangan dengan aturan penataan jaringan di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan rekaman yang diperoleh di lokasi, saat dikonfirmasi terkait kelengkapan izin dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta, petugas justru memberikan jawaban yang tidak memuaskan.
“Kalau izin sih kita belum, ini kan temporer doang,” ujar salah satu petugas di lokasi.
- Advertisement -
Dalam kesempatan berbeda, petugas juga menyebut kegiatan tersebut hanya pemindahan jalur. “Enggak, enggak masang baru. Ini kan relok dari dalam keluar, bukan pasang baru,” tambahnya. Padahal dalam percakapan lain, petugas mengakui mengetahui adanya aturan pengawasan dari pihak berwenang. “Kalau Bina Marga pasti dia nge-point Pak,” ucapnya.
Saat diminta keterangan lebih lanjut oleh awak media yang hadir di lokasi, petugas menghubungi atasannya untuk konfirmasi. Namun atasannya menyatakan tidak dapat berkomentar karena sedang mengikuti rapat daring.
- Advertisement -
Terkait alasan pemasangan tidak melalui jalur bawah tanah sesuai ketentuan, petugas berdalih terpaksa karena “jalurnya belum ada”, bahkan melempar tanggung jawab ke pelanggan. “Ya istilahnya pelanggan dia. Suruh tanya pelanggannya,” tuturnya, dan menambahkan seharusnya hal tersebut disiapkan bersama pihak PLN.
Padahal Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Jaringan Utilitas Terpadu tegas melarang pemasangan jaringan utilitas baru di ruang atas tanah. Pasal 9 ayat (2) aturan tersebut menegaskan, jika jalur bawah tanah belum tersedia, maka kewajiban membangun infrastruktur pendukung sepenuhnya berada pada penyelenggara jaringan, bukan pelanggan. Selain itu setiap kegiatan pemasangan wajib memiliki izin resmi dari Kepala Dinas terkait.
Warga setempat meminta pihak manajemen Telkomsel Regional Jakarta turun langsung memberikan klarifikasi, bukan hanya petugas lapangan. Mereka juga mendesak agar praktik pemasangan kabel sembarangan segera dihentikan demi ketertiban umum dan keselamatan jalan raya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi tertulis dari pihak Telkomsel maupun Dinas Bina Marga DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran tersebut.



