Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: KELUMPUHAN PM 60/2019 DAN ILUSI TARGET “ZERO ODOL 2027”
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > TNI – Polri > KELUMPUHAN PM 60/2019 DAN ILUSI TARGET “ZERO ODOL 2027”
TNI – Polri

KELUMPUHAN PM 60/2019 DAN ILUSI TARGET “ZERO ODOL 2027”

Terakhir diperbarui: 2026/06/25 at 12:31 PM
Reporter Rohena he Diposting 25 Juni 2026 6 Views
Share
IMG 20260625 WA0070
SHARE

Mengapa Truk ODOL Masih Bebas Berkeliaran?Jakarta – | Rasionews | Target Zero ODOL 2027 kembali digaungkan pemerintah. Namun pertanyaan yang muncul justru sederhana, mengapa sampai hari ini truk yang over dimension dan over loading (ODOL) masih bebas melintas di jalan raya?

Pertanyaan itu menjadi pembahasan hangat di Kantor Hukum Eddy Suzendi dan Partner yang berada dilokasi Perkumpulan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSMKBI), Jalan Supriyadi Raya No. 7, Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam diskusi tersebut, Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Eddy Suzendi, S.H., menilai persoalan ODOL bukan lagi kekurangan aturan.

- Advertisement -

«”Kalau ditanya apa kendalanya menuju Zero ODOL 2027, jawaban saya sederhana. Regulasi kita sudah lengkap. Yang lemah justru pelaksanaannya,” ujar Eddy.»

Sebagaimana Program Pemerintah Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 kembali digaungkan dengan, Digitalisasi pengawasan, ETLE angkutan barang, hingga sistem e-Manifest “Sumba” mulai diperkenalkan sebagai langkah menuju transportasi yang lebih aman.

Namun pertanyaannya, mengapa kecelakaan angkutan barang masih terus berulang?

- Advertisement -

Mengapa setelah bertahun-tahun berbagai regulasi diterbitkan, jalan raya masih dipenuhi truk bermuatan berlebih, muatan yang tidak sesuai standar pengamanan, bahkan kendaraan dengan risiko tinggi yang tetap beroperasi?

Menurut Eddy, PM Nomor 60 Tahun 2019 sebenarnya telah mengatur sangat rinci bagaimana perusahaan angkutan harus mengawasi proses pemuatan barang, mulai dari tata cara pemuatan, dimensi kendaraan, daya angkut, hingga kewajiban pengawasan.

“Lalu mengapa masih ada besi beton yang bergeser menimpa kendaraan lain? Mengapa masih ada truk pasir yang terguling karena kelebihan muatan? Itu pertanyaan yang harus dijawab,” katanya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, bila pengawasan benar-benar berjalan sebagaimana diatur PM 60 Tahun 2019, kendaraan yang over dimensi maupun over loading seharusnya tidak pernah sampai ke jalan raya.

“Artinya persoalannya bukan regulasi. Persoalannya ada pada kepatuhan perusahaan dan konsistensi pengawasan,” tegas Eddy.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua lewat bakti sosial di panti asuhan

Ketika ditanya mengenai data ETLE Kementerian Perhubungan yang menemukan sekitar 90 ribu lebih pelanggaran hanya dalam beberapa bulan uji coba, Eddy justru melihatnya dari sudut pandang berbeda.

“Banyak orang menganggap itu keberhasilan teknologi. Saya justru melihatnya sebagai alarm keras bahwa fungsi pengawasan preventif belum berjalan maksimal. Bayangkan, puluhan ribu kendaraan bermasalah sudah lebih dahulu beroperasi di jalan raya sebelum akhirnya terdeteksi,” ungkapnya.

“Lalu mengapa kecelakaan masih terus terjadi?”

Diskusi kemudian mengarah pada sebuah peristiwa kecelakaan yang terjadi pada awal Januari 2026 di ruas Tol Batang–Semarang.

Sebuah truk trailer bermuatan besi beton mengalami pergeseran muatan hingga besi beton menembus sebuah minibus yang berada di belakangnya. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan anggota keluarga lainnya mengalami luka-luka.

“Peristiwa seperti ini tidak bisa hanya dipandang sebagai kecelakaan biasa.”

“Karena sebelum kendaraan itu berada di jalan raya, ada serangkaian kewajiban yang seharusnya sudah dilaksanakan oleh perusahaan angkutan.”

Apakah regulasi kita sebenarnya sudah lemah?”

Salah satu media peserta diskusi menanyakan

“Kalau melihat banyaknya kecelakaan, apakah sebenarnya aturan kita kurang?”

Pertanyaan itu dijawab dengan tenang.

“Justru sebaliknya.”

“Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap. Persoalannya bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasannya.”

“Menurutnya, kembali disampailan, salah satu regulasi yang sering luput dibahas adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.”

“Di dalam PM 60 Tahun 2019 itu sudah begitu lengkap dan diatur secara rinci bagaimana kendaraan barang harus beroperasi, dimana kewajiban perusahaan terhadap tata cara pemuatan barang.”

,”Di antaranya mengenai penyusunan muatan sesuai distribusi beban sumbu kendaraan serta kewajiban pengamanan muatan menggunakan sistem pengikatan (lashing) yang memadai, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pemuatan barang logam. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa perusahaan wajib memastikan muatan tidak membahayakan pengguna jalan lain selama perjalanan”

Baca Juga:  Polsek Johar Baru Berangkatkan Warga Ikuti Pengobatan Gratis Jelang HUT Bhayangkara ke-80

“Artinya, pengawasan terhadap muatan bukan dimulai ketika kendaraan sudah mengalami kecelakaan, tetapi sejak proses pemuatan di lokasi asal.”

“Kalau muatan diperiksa sejak keluar dari lokasi pemuatan, kalau perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) secara konsisten, saya yakin banyak kecelakaan bisa dicegah sebelum terjadi,” katanya.

“Berarti tanggung jawab perusahaan berhenti setelah kendaraan keluar dari gudang?”

“Justru tidak.”

Menurutnya, perusahaan angkutan merupakan usaha berbasis risiko tinggi.

Hal itu ditegaskan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PM Nomor 13 Tahun 2023, dan diperkuat kembali melalui PM Nomor 1 Tahun 2026 mengenai standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor transportasi.

“Konsekuensinya jelas.”

“Perusahaan wajib mengawasi kendaraan sejak proses pemuatan, keberangkatan, selama perjalanan, hingga kendaraan kembali ke garasi.”

“Dengan teknologi saat ini, GPS, telematics, fleet management system, hingga e-manifest, sebenarnya tidak ada alasan lagi mengatakan pengawasan itu sulit dilakukan.”

“Yang dibutuhkan adalah komitmen menjalankan sistem tersebut.”

“Kalau begitu, mengapa banyak perkara hanya berhenti pada pengemudi?”

Pertanyaan berikutnya menjadi semakin menarik.

“Selama ini penyidikan kecelakaan angkutan barang memang lebih banyak menggunakan pendekatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

“Padahal ketika terdapat dugaan kegagalan sistem keselamatan perusahaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, penyidik kini juga memiliki instrumen lain.”

Ia menjelaskan bahwa sejak berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), terdapat ketentuan mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi dalam Pasal 45 sampai Pasal 50 dan Pasal 118 sampai Pasal 122. Selain itu terdapat ketentuan mengenai tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian pada Pasal 474.

Baca Juga:  Polsek Metro Menteng Perluas Layanan Digital, Barcode Sahabat Patroli Polisi Terpasang di Jalan Penataran

“Artinya, apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan kelalaian sistemik perusahaan yang mempunyai hubungan dengan terjadinya kecelakaan, penyidik memiliki ruang hukum untuk mendalaminya.”

“Tentu semuanya harus berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan asumsi.”

“Apakah ini berarti setiap kecelakaan pasti menjadi kesalahan perusahaan?”

“Tidak.”

Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus tetap dihormati proses hukumnya.

“Setiap kecelakaan memiliki fakta yang berbeda.”

“Siapa yang bertanggung jawab hanya dapat ditentukan melalui proses penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti.”

“Namun yang juga tidak tepat adalah apabila sejak awal penyidikan hanya terfokus pada pengemudi tanpa menelusuri apakah terdapat faktor sistemik di balik operasional perusahaan.”

Menurutnya, pendekatan seperti itulah yang justru diharapkan dapat mendorong perbaikan keselamatan transportasi secara menyeluruh.

“Lalu apa kendala terbesar menuju Zero ODOL 2027?”

Ia tersenyum.

“Kendalanya bukan lagi soal kurangnya aturan.”

“Kendalanya adalah konsistensi menjalankan aturan yang sudah ada.”

“Kalau PM 60 Tahun 2019, PP 37 Tahun 2017, PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU), serta regulasi berbasis risiko benar-benar dilaksanakan secara konsisten, saya optimistis angka kecelakaan dapat ditekan.”

“Target Zero ODOL bukan sekadar menertibkan dimensi dan muatan kendaraan. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya keselamatan.”

Diskusi siang itu berakhir dengan satu kalimat yang cukup menarik.

“Keselamatan tidak dimulai ketika polisi memasang garis pembatas di lokasi kecelakaan. Keselamatan dimulai ketika perusahaan memastikan setiap kendaraan yang keluar dari garasinya benar-benar aman untuk digunakan.”

“Dan kita jangan hanya pandai menyelidiki penyebab setelah korban meninggal. Yang jauh lebih penting adalah mencegah agar korban berikutnya tidak pernah ada. Itulah hakikat hukum keselamatan.Begitu pungkas.

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260625 WA0060 Patroli Jaga Jakarta On The Spot, Polres Priok, Intensifkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260625 WA0065 Brimob Metro Jaya Gagalkan Aksi Curanmor Saat Patroli Malam di Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 34 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 259 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 535 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 583 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 679 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 716 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 743 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260623 WA0072
TNI – Polri

Polisi Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan di Tanjung Priok

25 Juni 2026 3 Views
IMG 20260625 WA0073
TNI – Polri

Pemohon SIM Ucapkan Terima Kasih atas Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot

25 Juni 2026 4 Views
IMG 20260625 WA0074
TNI – Polri

Pelayanan Cepat dan Profesional, Samsat Jakarta Barat Dapat Apresiasi Masyarakat*

25 Juni 2026 4 Views
IMG 20260625 WA0075
TNI – Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Cepat, Warga Beri Masukan Penambahan Loket

25 Juni 2026 4 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: KELUMPUHAN PM 60/2019 DAN ILUSI TARGET “ZERO ODOL 2027”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?