Rasio News, Cianjur – Munculnya pemberitaan di sebuah media online yang berjudul ” Kades Ciloto Diduga Main Anggaran Desa, Aktivis Ancam Lapor ke APH “, di nilai sepihak dan bermuatan fitnah.
Dalam berita tersebut, menyatakan secara gamlang bahwa Kades Ciloto melakukan pekerjaan fiktif pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023.
” Idealnya, dalam penulisan sebuah pemberitaan di tayangkan secara berimbang, karena ada kaidah-kaidah jurnalistik yang harus di patuhi. Dan anehnya, dalam berita tersebut tidak ada satu patah kata pun jawaban dari saya yang di sertakan “, tutur Kades Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Marwan, Kamis, (21/11).
Terkait persoalan ini, kata Kades Ciloto, pihaknya akan membuat laporan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
” Kami beserta jajaran Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPK Cipanas, akan melakukan upaya hukum, agar kedepan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Karena sangat jelas dengan adanya pemberitaan tersebut, saya maupun lembaga pemerintahan desa sudah sangat di rugikan”, tukasnya.
Beritanya Mantap 👍