Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kebun Warga Rusak, Hak Adat Diabaikan: Masyarakat Kerendan Minta Intervensi Presiden dan Komnas HAM
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kebun Warga Rusak, Hak Adat Diabaikan: Masyarakat Kerendan Minta Intervensi Presiden dan Komnas HAM
Breaking News

Kebun Warga Rusak, Hak Adat Diabaikan: Masyarakat Kerendan Minta Intervensi Presiden dan Komnas HAM

Terakhir diperbarui: 2026/05/26 at 11:46 AM
Reporter Rohena he Diposting 26 Mei 2026 49 Views
Share
IMG 20260526 WA0107
SHARE

BARITO UTARA – | Rasionews | Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bersuara keras menuntut keadilan. Aktivitas pertambangan PT Nusa Persada Resources (NPR) dinilai telah merusak lahan dan kebun tumpuan hidup warga, tanpa persetujuan maupun ganti rugi yang layak, meski wilayah tersebut merupakan hak kelola turun-temurun yang memiliki dokumen sah adat dan pemerintah desa.

Dalam jumpa pers di lokasi konflik, Kamis (21/5/2026), Prianto bin Samsuri mewakili ratusan kepala keluarga mengungkapkan kerugian nyata: kebun karet miliknya seluas puluhan hektar berisi sekitar 3.000 pohon rusak total akibat alat berat perusahaan. Ia menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual, diserahkan, maupun disepakati penggunanya dengan pihak mana pun.

“Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tapi hak kami semua. Sekarang sumber hidup kami hilang begitu saja,” ujar Prianto dengan nada bergetar.

- Advertisement -

Wilayah yang disengketakan seluas 1.808 hektar, membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes, perbatasan Kalimantan Timur. Secara adat dan administrasi desa, wilayah ini tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global, yang diperbarui berturut-turut tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat dokumen pecahan yang disahkan RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa. Pada 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan (Polsek, Danramil, Kedamangan) dan awak media juga sudah turun memverifikasi dan mengakui keberadaan kebun warga di areal tersebut.

Warga sangat menyayangkan sikap PT NPR. Perusahaan dinilai menutup mata terhadap pemilik sah saat menyalurkan program tali asih; pembayaran justru disalurkan ke pihak lain, bukan langsung ke pengelola lahan, sehingga hak asli tidak terpenuhi. Berbagai laporan ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga kepolisian setempat sejak lama berujung jalan buntu, bahkan putusan pengadilan sebelumnya dianggap tidak memihak fakta di lapangan.

Baca Juga:  Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Karena upaya jalur hukum lokal belum membuahkan hasil, warga kini melayangkan tuntutan resmi ke tingkat tertinggi. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan intervensi langsung, investigasi mendalam, dan memberikan perlindungan hukum yang tegas.

- Advertisement -

“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Tapi kami minta satu hal: hargai hak kami. Berikan ganti rugi yang adil sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat dan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,” tegas Prianto, yang juga menyoroti adanya dugaan perbedaan lokasi dalam dokumen izin yang dimiliki perusahaan. (red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260526 WA0095 Usai Operasi Cipta Kondisi, Polsek Johar Baru Kembalikan Motor Pemilik Setelah Dokumen Lengkap
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260526 WA0116 Polres Jakpus Amankan 8 Orang Saat Razia Cipta Kondisi, Sejumlah Obat Terlarang Disita
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 70 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 383 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 562 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 614 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 715 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 755 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 778 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260808 WA0217 1
Breaking News

Kawasan Hutan Dijadikan Dalih, Hak Ulayat Warga Karendan Dinilai Dihapus Demi Investasi

8 Agustus 2026 7 Views
Screenshot 20260808 1646472
Breaking News

PKK RW 08 Gelar Pesta Kemerdekaan, Hengky Wijaya dan ibu RW. 08 Vica Dorong Warga Terus Kompak dan guyub

8 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260808 163042
Breaking NewsHukum

Tiga Calon Wisatawan Rugi Rp 66 Juta, Korban Penipuan Visa Taiwan

8 Agustus 2026 11 Views
IMG 20260808 WA0109
Breaking News

Jhon Kenedy Tegas: Tolak Pertemuan Camat Lahei, Hukum Harus Didahulukan

8 Agustus 2026 9 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kebun Warga Rusak, Hak Adat Diabaikan: Masyarakat Kerendan Minta Intervensi Presiden dan Komnas HAM
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?