PALEMBANG – | Rasionews | Kasus dugaan penipuan terkait pembangunan modal usaha dapur MBG menjadi sorotan publik. Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Alam Sejahtera Indonesia (ASI) melaporkan seorang oknum polisi berinisial DSR beserta istrinya AS ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp555 juta.
Laporan tersebut disampaikan Direktur BUMDESMA ASI, Muhammad Viktor, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Fery Apriansyah & Rekan. Laporan resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/398/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.
Muhammad Viktor menjelaskan, terlapor DSR sebelumnya mengajukan pinjaman kepada BUMDESMA ASI dengan menjaminkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dituangkan dalam Akta Notaris serta disepakati oleh istrinya. Dalam akta tersebut, terlapor berkewajiban mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu empat bulan.
Namun hingga jatuh tempo, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Terlapor beralasan usaha dapur MBG yang dijalankan belum menghasilkan keuntungan.
Kuasa hukum BUMDESMA ASI, Fery Apriansyah, SH, mengungkapkan bahwa setelah melewati masa tenggang pembayaran, terlapor sempat menyatakan akan menyerahkan jaminan sebagaimana tercantum dalam SPH. Namun saat pihak BUMDESMA melakukan pengecekan ke lokasi lahan yang dijaminkan, lahan tersebut diduga tidak ada atau bersifat fiktif.
“Hal ini membuat klien kami mengalami kerugian besar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius,” ujar Fery.
- Advertisement -
Ia menegaskan, perbuatan yang diduga dilakukan DSR dan istrinya mengarah pada tindakan bersama-sama melakukan tipu daya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti bahwa dapur MBG merupakan bagian dari program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang seharusnya dijaga dan didukung pelaksanaannya, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Muhammad Fahrizal, mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan dan Propam Polda Sumsel segera mengambil langkah tegas, baik secara etik maupun hukum pidana terhadap oknum yang dilaporkan.
- Advertisement -
“Kami meminta agar perkara ini dibuka secara terang benderang demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Diketahui, pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumsel telah dilakukan pada 17 April 2026 dan proses hukum masih terus berjalan.
(Rohena)



