Jakarta – | Rasionews | Seorang pria berinisial YEH (27) menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/5). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Kenari 2, Kelurahan Kenari.
Korban yang diketahui bernama Yusmar Egianur Hidayat merupakan seorang buruh harian lepas asal Tangerang. Saat kejadian, ia sedang bekerja sebagai ojek dan menerima pesanan dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku awalnya memesan jasa ojek kepada korban untuk diantar dari wilayah Tangerang menuju Jakarta Pusat. Setelah tiba di lokasi tujuan di kawasan Kenari, pelaku kemudian meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan memberikan tambahan upah.
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya meminjamkan sepeda motor miliknya, yakni Honda PCX tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi B-3142-CUD. Namun, setelah kendaraan tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
“Pelaku meminjam motor dengan janji akan kembali dan memberikan tambahan bayaran, tetapi setelah motor dibawa, pelaku menghilang,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Laporan terkait kejadian ini diterima oleh SPKT Polsek Senen melalui Call Center 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 15.40 WIB. Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari korban.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati korban dalam kondisi menunggu di lokasi setelah ditinggalkan pelaku. Polisi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polsek Senen guna proses penyelidikan lebih lanjut.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumen STNK.
- Advertisement -
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta keberadaan kendaraan yang dibawa kabur. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan dalih meminjam kendaraan, terutama dari orang yang baru dikenal.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)



