Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tak Tersentuh Hukum Penjual Pil Koplo di Jalan Bintara Jaya, Duren Sawit
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Tak Tersentuh Hukum Penjual Pil Koplo di Jalan Bintara Jaya, Duren Sawit
Breaking News

Tak Tersentuh Hukum Penjual Pil Koplo di Jalan Bintara Jaya, Duren Sawit

Terakhir diperbarui: 2024/03/11 at 2:10 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 11 Maret 2024 1.7k Views
Share
TimePhoto 20240310 180329 1
SHARE

RasioNews – Jakarta Timur | Jelang Ramadhan Semakin marak penjualan Obat tanpa resep yang mengandung narkotika seperti TRAMADOL, yang dijual di toko obat dan kosmetik. Kejadian terjadi di Jalan Bintara Jaya RT/RW. 02/07 Pondok Kopi, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Minggu (10/3/2024). Tepatnya disamping Kedai Kaula Muda.

TimePhoto 20240310 180329

Tramadol/Exhymer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

- Advertisement -

Ketika awak media mengkonfirmasi terkait bungkus bekas pakai obat tramadol yang berserakan di depan kios penjual yang berinisial (S) ia mengatakan kalau dirinya sudah menyiapkan kardus kecil untuk bekas sampahnya,

TimePhoto 20240310 180002 TimePhoto 20240310 175940

” Saya sudah kasih tau sih, namanya pembeli susah juga dilarangnya.,” ucapnya.

- Advertisement -

Sudir, juga mengakui kalau penjualan obat tersebut tanpa resep menggunakan resep.

” Bukan saya pemiliknya dan Saya disini hanya penjaga saja, untuk pemilik toko namanya Bahagia,” tuturnya.

Sebut saja namanya Bahagia, saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp ia mengaku sedang ada urusan.

- Advertisement -

” Saya sedang ada masalah, posisi saya masih di jalan,” tandasnya.

Pembeli yg berinisial (D) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/Exhymer tidak menggunakan resep dokter. Dan saya sering beli di toko tersebut. Ucap D

Selaku Aktivis, Aryo Dino P, memaparkan, pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00

Baca Juga:  PT PLN Indonesia Power UBP Priok Raih Penghargaan Platinum dan Gold pada ENSIA 2025

“Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami ketergantungan,” tukasnya.

Seorang aktivis yang peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Aryo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujarnya.

Aryo, juga mengungkapkan bahwa semua obat ini bekerja pada sistem saraf pusat, memberikan efek rekreasi yang mempengaruhi kognisi dan dapat menyebabkan perilaku yang merusak.

Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Aryo, mendesak pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan tersebut. Dia juga berharap agar pihak berwenang dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja.

Tindakan Aryo ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.

” Saya berharap agar lebih banyak orang yang sadar akan pentingnya memerangi peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi generasi penerus bangsa dari dampaknya.” Tutupnya.

(F/Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240302 WA0057 2 Oknum Perangkat Desa Samparwadi Dituding Menarik Biaya Tak Wajar untuk pembuatan Kartu BPJS PBI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240311 WA0140 Polres Jakut Grebek Kampung Bahari Puluhan Orang Diamankan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.4k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.9k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.9k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.7k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 156 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 198 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 305 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.3k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.4k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 340 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 366 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.4k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.8k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.6k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260403 WA0091
Breaking News

Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung

3 April 2026 4 Views
IMG 20260402 WA0089
Breaking News

Keluarga Korban Salah Tembak Marinir TNI AL Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Negara

2 April 2026 8 Views
IMG 20260331 WA0010
Breaking News

Anne Yulia Tuntut Keadilan atas Kasus Penipuan Jual Beli Villa di Canggu, Bali

31 Maret 2026 35 Views
IMG 20260330 WA0041
Breaking News

Konter Pulsa di Bekasi Terungkap Sebagai Sarang Peredaran TRAMADOL

30 Maret 2026 41 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tak Tersentuh Hukum Penjual Pil Koplo di Jalan Bintara Jaya, Duren Sawit
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?