Jakarta – | Rasionews | Pembangunan sutet yang rencana nya melintas di dekat kediaman rumah Bapak
Labuhun Ruku Parhusip yang terletak di Jl. Teladan IV RT 004 RW 002 NO. 83 Kelurahan Tugu Sclatan, Kecamatan Koja, Jakara Utara mendapatkan protes dari Pemuda Utara, Jumat, (07/02/2025).
Pemuda Utara menuntut agar pihak PT. PLN UIP JBB (PLN Gandul) sebagai pelaksana dalam hal ini dapat untuk terlebih dahulu untuk membebaskan lahan milik Labuhun Ruku Parhusip sesuai rencana awal pada tahun 2020.
Pemuda Utara beranggapan dengan pembangunan Sustet T 24 tersebut berdampak pada Penghuni bangunan tersebut, baik secara psikis dan keamanan nya, karena dari jarak bangunan Sutet T 24 yang hanya berjarak kurang lebih 1 meter dari bangunan rumah milik Labuhun Ruku Parhusip ke pondasi sutet T 24 yang sedang dibangun, sehingga sangat mengkahawatirkan dengan keamanan dan keselamatan dari penghuni tersebut.
Pihak Pemuda Utara yang mewakili Labuhun Ruku Parhusip menuntut agar pihak PLN UIP JBB untuk secepatnya
merealisasikan bertemu dengan pihak kantor BPN Jakarta Utara selaku pihak pengadaan tanah untuk proyek pembangunan
tiang sutet di Jakarta Utara dan kepada Senior Manager, General Manager PT. PLN UIP JBB (PLN Gandul) Pemuda Utara menggangap yang mempuyai hak dan kewenagan untuk mengambil keputusan pembebasan Rumah atau lahan atas nama Labuhun Ruku Parhusip dapat mempertimbangakan ketentuan yang tertuang dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang bebas dan Jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga tiang listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau taman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Selain itu Pemuda Utara juga berharap pihak Senior Manager dan General Manager PT. PLN UIP JBB (PLN Gandul) juga dapat mempertimbangakan wujud rasa kemanusiaan dan keadilan
Negara tertadap rakyatnya.
- Advertisement -
H. Siregar sebagai Korlap Aksi Pemuda Utara menyampaikan dalam selebaran yang diterima oleh awak media mengatakan.
“Apabila meliahat dua orang lansia di hantui oleh rasa ketakutan atas kemungkinan terjadi kecelakaan saat pemasangan rangka baja tiang sutet yang berjarak begitu rapat dengan rumah mereka. Apakah Negara dalam kasus ini diwakili oleh PT. PLN UIP JBB (PLN Gandul) apakah Negara dapat bartanggung jawab? dan siapakah yang akan menjamin mental serta pisikis kedua lansia tersebut tidak terganggu,”ujarnya.
“Kami Pemuda Utara akan terus memperjuangkan agar rumah atau lahan kedua lansia tersebut, untuk di bebaskan sesuai
dengan aturan atau kepantasan atau memberikan penggantian rumah atau lahan di tempat lain, Semoga perjuangan ini
secepatnya dapat direalisasikan,”tegasnya.
- Advertisement -
H. Siregar sebagai Korlap Pihak Pemuda Utara juga menyampaikan pada hari Jum’at ini,(07/02/2025) mereka melakukan aksi damai di depan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara.
“Konfirmasi ke BPN terkait ucapan Pihak PLN bahwa yang membuat proses tuntutan pembebasan tanah anggota kami, yang lama adalah pihak BPN belum merespon surat dari Pihak PLN,”tutup nya.
(Rohena)