RasioNews – Jakarta Selatan | Parkir Valet, layanan parkir kendaraan dengan menggunakan jasa petugas Valet, merupakan pilihan yang lebih mahal namun lebih nyaman bagi pengguna. Namun, sayangnya Pergub dan Perda DKI Jakarta tidak memberikan regulasi yang jelas terkait parkir Valet ini. Senin (26/2/2024).
Dengan tarif yang berbeda antara parkir reguler dan parkir Valet, timbul dugaan adanya skandal dalam pendapatan parkir daerah. Sebagai contoh, di sebuah lokasi tepatnya di Bumi Pakubuwono, Jalan Paku no.15 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tarif parkir Valet yang tinggi tidak diiringi dengan adanya petugas Valet yang bertugas, menimbulkan tanda tanya bagi pengunjung.
Salah seorang pengunjung mengeluhkan adanya jasa parkir valet, yang mana mempermudah namun justru saya memarkirkan sendiri.
” Tanpa ada petugas parkir valet, tiba tiba keluar struk pembayaran parkir valet sebesar Rp. 100.000 ( Seratus Ribu),” Keluh Seorang Pengunjung.
Ketentuan parkir Valet seharusnya jelas, termasuk persentase yang harus diberikan kepada pengelola parkir. Ali S, Kasatpel UPP Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa regulasi terkait parkir Valet seharusnya diatur dengan detail melalui Pergub dan Perda yang telah ada.
- Advertisement -
“Jika tidak ada regulasi yang jelas, masyarakat akan meragukan transparansi pendapatan parkir dan bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.” Tandasnya.
Masih menurut Ali. s penyelenggara parkit valet diatur dalam Perda No.5 Tahun 2012 Pasal 19. Untuk Pergub No.31 hanya mengatur parkir valet di lokasi Pemda saja.
Oleh karena itu, ” Pemerintah DKI Jakarta harus segera mengatur regulasi yang jelas terkait parkir Valet untuk menjaga pendapatan daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat.” Tandas Ali mengakhiri celotehnya.
(F).