Jakarta, Rasionews.com – KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada 24 April 2024.
Dengan demikian, Audrey Cs setidaknya ingin Prabowo-Gibran bisa dilantik lebih cepat pada sekitar Juli 2024. Adapun dari jadwal KPU, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Diskusi publik Indonesia Political Forum seakan hendak menjawab pertanyaan landasan hukum dan urgensi yang mendasari permohonan sejumlah masyarakat sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ramai diperbincangkan, para pemohon mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik.
Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.
- Advertisement -
Para pemohon bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, agar Presiden terpilih harus sudah dilantik.
(Ichsan team)