KBB – Rasio News | Persoalan sampah di kawasan Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu isu sentral dalam lingkungan hidup yang harus segera diselesaikan. Pendekatan baru diperlukan agar sampah tidak hanya menjadi masalah, melainkan peluang yang bisa memberikan dampak positif dan bisa di daur ulang, salah satunya dengan cara di manfaatnya menjadi berbagai macam pupuk.
Bapak Enggal Selaku Kepala Produksi PT. Tatanan Alam Segar, yang bergerak di bidang perusahaan sampah daur ulang menjadi pupuk organik menyampaikan, sedikitnya mengenai permasalahan sampah di Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, sampah harus bisa dimanfaatkan melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif, salah satunya dengan cara di daur ulang menjadi berbagai macam pupuk Organik.
Namun, dengan adanya Pabrik Daur ulang yang di bangun di Kampung Cigangsa, Desa Nangeleng tepatnya di jalan Raya Cipendeuy tersebut, malah Menui beberapa persoalan, salah satunya terkait Perijinan yang menjadi Persoalan di Pihak Pemerintah Kecamatan Cipendeuy.
Bapak Enggal, selaku kepala produksi di perusahaan tersebut menjelaskan bahwa, kami pihak perusahaan, sudah mengikuti apa yang bapak sampaikan kemudian dari legalitas sudah, dari perijinan sudah, dari DLH juga sudah memperbolehkan aktifitas, cuman dari bapak camat menginginkan ada Proposal kegiatan, kemudian juga ada pertemuan dari warga dialog publik menjelaskan masalah kegiatan kita di sini,”ujarnya
Menurutnya, perusahaan tersebut sudah mengantongi ijin dari beberapa dinas terkait
“Kami tetap menghormati pemerintah daerah setempat, jadi kami tetap menempuh apa yang di arahkan pak camat yaitu membuat proposal yang berkaitan dengan kegiatan kami. kemudian juga berusaha merangkul dan mengumpulkan masyarakat dan insyaAllah besok hari senin kami di mediasi oleh dinas perijinan dari kbb, dan akan mengumpulkan komponen komponen yang berkaitan dengan kegiatan ini, baik dari masyarakat setempat kemudian dari aparat pemda setempat juga, dari dinas terkait juga, jadi semuanya kita akan jelaskan di sana.”paparnya
- Advertisement -
Selain itu bapak Enggal juga menyayangkan atas pemberhentian sementaranya perusahaan tersebut, pasalnya karyawanya yang berjumlah 15 orang jadi tidak bisa bekerja.
“Kebetulan karyawan disini dari warga setempat ada sekitar 15 Orang, jadi ya resah pak, karena harus di hentikan kegiatan nya, sementara saya kemarin mencari tau atau meminta jawaban pak camat sampai berapa lama juga belum bisa memastikan sampai kapan makanya tetap kita tempuh jalur yang seperti di sampai kan bapak camat meskipun ijin sudah kami kantongi,”jelasnya kepada awak media
“Saya kurang paham pak jadi kemaren bapak camat kesini juga dengan beberapa rekan da ada yang saya tanya ada dari pemerintah desa juga cuman saya komponen komponen saja saya tidak begitu jelas pak dari siapa saja, mungkin saya tidak paham masalah regulasi atau mungkin aturan sehingga kami juga mencoba untuk tetap melaksanakan arahan pak camat,”jelasnya kembali
- Advertisement -
“Jadi waktu itu kita ada audensi dengan dinas kemudian juga ada pak camat, ada pak kepala desa, dan juga ada tim kami dari MPAI, beliu menyatakan jangan beraktivitas dulu, padahal saya heran pada saat yang sama dari dinas LH memperoleh kan dan pak Rudi menyatakan bahwa syarat syarat ijin secara administratif sudah lengkap tapi pak camat menginginkan ada proposal dulu, jadi jangan dulu di mulai aktivitas,”ungkapnya
“Saya di beri arahan proposal itu untuk seperti rincian kegiatan yang kami lakukan disini kemudian nanti di situ ada lampiran lampiran, mungkin dari ijin resmi kami, dari ijin perusahaan kami, yang bekerja sama dengan kami, dan dari pihak bundes juga ada , itu disitu juga udah, kami serahkan di pada saat tgl 28 audensi, meminta proposal kemudian juga ada pertemuan warga langsung 2 hari kami serahkan.
Ladi irmawan