RasioNews – Tangerang|Tidak ada kapok kapoknya atau memang menjadi suatu hal lumrah bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tangerang, dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi yang dimana Mobil Bok Roda enam(6) asik bolak balik keluar masuk SPBU 34.151.01.Minggu (24/03/2024) pukul 12.30 dan 14.00 Wib.
Saat di mintai keterangan supir mengatakan mobil ini sudah biasa buat ngisi solar dan supir tersebut mengatakan pengurusnya inisial PI lalu supir tersebut sudah menelepon pengurus nya.
Selama ini mobil biasa beroperasi di seputaran Tangerang kota bahkan bermain juga di kabupaten tangerang.
Saat di konfirmasi ke pihak spbu terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, salah satu pekerja di spbu mengatakan bahwa tidak ada mobil yang membeli solar tanpa barcode.
‘Manajer sedang tidak ada bang dan saya rasa tidak ada yang bang, karena setahu saya mereka pakai barcode,” ujar pekerja spbu.
- Advertisement -
‘Terkait mobil berganti nopol pun kami baru tahu dan mobil apa jenis apa kami tidak tahu kan bang,” tegas pekerja.
Saat meninggalkan spbu awak media beristirahat di warung Ketua FWJI TangKot mendapat intimidasi dari supir pemain solar ilegal yang mengaku pengurusnya inisial yang sama dengan yang tadi (PI) dengan bahasa logat mereka sedikit keras.
‘Bang kenapa saya tidak boleh ngisi solar?? Kata supir.
‘Yang larang siapa?? Emang itu mobil siapa ?? Jawab ketua FWJI TangKot
- Advertisement -
‘Sudah jelas saya suruh lapor abang kata petugas spbu,” jawab supir.
‘Abang mobil masuk spbu saya ga tahu lagi di warung, ko tiba tiba abang datang katanya kami melarang abang ngisi ko aneh ya tahu juga kaga kami, berarti spbu mengetahui dong jalannya operasi kalian di sini,” tegas ketua FWJI Tangkot.
‘Di sini banyak bang yang main bukan kita aja kalau mau tutup semua jangan kita aja,” ungkap supir.
‘Bung kita ga tahu kalian main, kalau yang tadi memang kami tahu karena me jawab supirnya punya inisial PI, dan kami tidak punya hak ataupun kapasitas siapapun untuk melarang mobil ngisi solar baik legal maupun ilegal pahami itu sampaikan ke spbu nya, justru saya baru tahu nih ternyata spbu mengetahui jenis mobil pembawa kempu solar,” tutup ketua FWJI Tangkot.
‘Tadi rekan abang ke deket musholah harusnya jangan, jadi mereka ga bisa ngisi karena operator spbu takut ama rekan abang,” tambah penjaga warung ikut membela supir solar ilegal
Dengan sistem kerja mengganti plat nomer dan menggunakan barcode sesuai nopol mereka di duga memiliki lebih dari 5 plat nomer dan barcode untuk menjalankan aksinya.
Saat pengurus solar inisial PI via What’s App untuk di mintai keterangan oleh awak media tidak menjawab dan telp tidak di angkat.
SPBU yang terletak di jalan jendral sudirman cikokol kelurahan babakan kecamatan tangerang kerap kali menjadi objek para mafia solar, apalagi saat ini para mafia solar memakai mobil kontainer bak roda 6 bahkan lebih dengan kapasitas muatan 8-10 KL atau Ton itu sangat luar biasa indahnya mereka bermain.
Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara (6) enam tahun denda Rp.60 Milyar.
‘Rekan saya di poto oleh supir nya rekan saya juga di intimidasi dengan melarang ke dalam spbu dari penjaga warung yang di mana membela supir mafia solar tersebut, saya pastikan akan saya ramaikan ini dengan pemberitaan.
( Eva ).