Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Hukum > Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
HukumBreaking NewsKriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

Terakhir diperbarui: 2025/04/29 at 10:03 AM
Reporter Risa Diposting 29 April 2025 91 Views
Share
IMG 20250428 WA0040
SHARE

Rasionews | Jakarta Utara, 28 April 2025 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti signifikan dalam operasi yang dilakukan sejak 16 April 2025, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Maret-April 2025. Operasi ini menghasilkan penangkapan 12 tersangka dan menyita 1,3 kg sabu, 6,83 gram ganja, dan 116 butir ekstasi. Selain itu, Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 1,52627 gram emas batangan senilai Rp2.289.000.000. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Berdasarkan perhitungan, dengan jumlah barang bukti yang disita, Kepolisian berhasil menyelamatkan lebih dari 15.366 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

- Advertisement -

 

Penangkapan berawal dari penemuan tersangka AA di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada pukul 16.00 WIB, tanggal 16 April 2025. Petugas patroli melihat tersangka meninggalkan sebuah karung mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Penggeledahan menghasilkan temuan 543 gram sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kontrakan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, di mana polisi menemukan tambahan 800 gram sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 kasus yang diungkap tersebut, total 12 tersangka berhasil ditangkap diantaranya BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51)).

 

- Advertisement -

Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, termasuk sistem kurir. Mereka menerima instruksi dari operator untuk mengambil barang di titik koordinat tertentu. Barang bukti utama berupa 1,3 kg sabu diduga berasal dari Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk mengidentifikasi operator dan menelusuri sumber pendanaan.

Baca Juga:  DPD Partai Nasdem Gelar Persiapan Pilkada Kabupaten Bandung Barat, Pemilu 2024 Bersama Pengurus DPD Nasdem Bandung Barat, Ketua DPC Partai Nasdem BandungBarat

 

Pasal yang Dipersangkakan:

- Advertisement -

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

 

– Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.

 

– Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika untuk diri sendiri.

 

– Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tanaman atau bahan yang mengandung Narkotika.

 

– Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika (subsidair): Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

 

– Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 13 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

 

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah Hermindo Tobing, S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba, AKP Sigit Santoso, S.I.K., CPHR, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

(R.A)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250428 WA0036 LSM Harimau DKI Gelar Pengajian dan Luncurkan Program Pelatihan Kerja Gratis untuk Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250429 WA0100 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Bernilai Rp. 2,3 Miliar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.2k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 444 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 494 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 597 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 623 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 656 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260516 115426 708
Breaking News

Akar Rumput Papanggo Berkarya: PPWP Gelar Deklarasi Peduli Bangsa

16 Mei 2026 8 Views
IMG 20260515 WA0135
Breaking News

Haji Makawi Perjuangankan Hak Keluarga atas Lahan Sengketa

15 Mei 2026 6 Views
1778659141035
Breaking NewsEdukasiHukum

Benarkah Leasing Berhak Tahan BPKB? Intip Benturan Regulasi OJK dan UU Konsumen

14 Mei 2026 16 Views
IMG 20260513 WA0021
Breaking News

Sampah Menumpuk di Pintu Air Waduk Cincin , Berpotensi Jadi Sarang Nyamuk

13 Mei 2026 11 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?