Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: “Silakan Dilaporkan”: Keberanian Pengedar Tramadol di Tanjung Priok, Dugaan Ada Permainan di Balik Kelancaran Operasi
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > “Silakan Dilaporkan”: Keberanian Pengedar Tramadol di Tanjung Priok, Dugaan Ada Permainan di Balik Kelancaran Operasi
Breaking NewsHukum

“Silakan Dilaporkan”: Keberanian Pengedar Tramadol di Tanjung Priok, Dugaan Ada Permainan di Balik Kelancaran Operasi

Terakhir diperbarui: 2026/06/09 at 8:29 PM
Reporter Risa Diposting 9 Juni 2026 5 Views
Share
IMG 20260609 202857
SHARE

Jakarta, Rasionews.com – Peredaran bebas obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi masih terus terjadi di Jalan Agung Karya VI Nomor 4, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (9/6/2026). Padahal, kasus serupa belakangan ini kerap menjadi sorotan di media sosial dan sudah diketahui oleh masyarakat luas. Aktivitas ini diketahui berjalan terus-menerus dan seolah tak tersentuh pengawasan maupun tindakan hukum.

 

Meski mendapat perhatian publik yang cukup besar dan diharapkan dapat memberi efek jera, nyatanya peredaran obat yang berisiko menimbulkan ketergantungan ini tidak kunjung berhenti dan tetap memiliki pembeli.

- Advertisement -

 

Agam, yang disebut sebagai Bos pengedar tersebut, justru memberikan tanggapan yang berani.

 

- Advertisement -

“Silakan saja diangkat beritanya dan dilaporkan, tidak masalah. Kalau bisa, secepatnya bahkan malam ini juga,” ucapnya.

 

Sementara itu, warga sekitar yang diketahui berinisial M menyebutkan bahwa tempat tersebut selalu dikunjungi banyak orang, meskipun hanya dibuka melalui pintu samping.

- Advertisement -

 

“Tempat itu selalu ramai pembeli, apalagi saat jam – jam tertentu,” tambahnya.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Hukum

 

Perlu dipahami bahwa menjual tramadol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras tertentu yang hanya boleh diperoleh melalui apotek resmi dan harus disertai resep dokter.

 

Berikut peraturan yang dilanggar dalam kasus ini:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Pasal 138: Menetapkan bahwa setiap produk farmasi hanya boleh beredar jika sudah memiliki izin resmi dan memenuhi standar keamanan, manfaat, serta kualitas.

Baca Juga:  Ki Gunarto, Dalang Internasional, Pukau Penonton di Kebumen

– Pasal 435: Barangsiapa yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,00.

– Pasal 436: Mengelola obat tanpa keahlian dan wewenang juga diancam penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp500.000.000,00.

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021

– Memasukkan tramadol ke dalam daftar Obat Tertentu yang pengawasannya diperketat, mengingat risiko penyalahgunaan yang tinggi dan dampak buruknya bagi kesehatan, bahkan bisa berujung kematian jika dikonsumsi secara sembarangan.

 

Praktik yang berlangsung di lokasi tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan lebih waspada serta segera melaporkan setiap indikasi peredaran obat ilegal, agar tidak ada lagi korban dan hukum dapat ditegakkan dengan tegas.

 

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260609 WA0226 Kabidhumas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Cikarang Barat Lewat Program Jakarta On The Spot
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260609 WA0258 Kapolda Metro Jaya Bersama Pangdam Jaya Melaksanakan Jaga Jakarta On The Spot ke Warga Masyarakat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 191 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 518 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 568 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 671 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 700 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 728 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260608 WA0106
Breaking News

Turap Kali Bogor Marunda Dipercepat, Warga Dukung Penuh Upaya Cegah Longsor dan Kerusakan Bantaran

9 Juni 2026 7 Views
IMG 20260609 WA0089
Breaking News

Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Tak Lagi Abu-abu, Hak Adat Harus Punya Kepastian Hukum

9 Juni 2026 10 Views
IMG 20260608 WA0237
Breaking News

Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan

8 Juni 2026 10 Views
IMG 20260608 WA0222
Breaking News

Persoalkan AJB, H. Makawi Selaku Penggugat Sorot Keterangan Ahli Tergugat PT. Sumarecon Agung Tbk

8 Juni 2026 19 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: “Silakan Dilaporkan”: Keberanian Pengedar Tramadol di Tanjung Priok, Dugaan Ada Permainan di Balik Kelancaran Operasi
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?